1.Pengertian
Menurut Subekti, kontrak atau
perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain
atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Menurut
Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata disebutkan bahwa pengertian
perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan
dirinya terhadap satu orang atau lebih
---
2.Pengaturan
Kontrak diatur dalam Kitab Undang
Undang Hukum Perdata di Buku ketiga tentang Perikatan yang mengatur antara lain
perikatan yang timbul dari perjanjian serta perikatan yang timbul dari
undang-undang.Buku ini menganut sistem terbuka yang berarti bisa melakukan
perjanjian dalam hal apapun sepanjang tidak melanggar undang-undang.
Contoh perikatan yang lahir dari
undang-undang sebagi berikut :
a.
Perikatan yang menimbulkan kewajiban-kewajiban tertentu diantara penghuni
pekarangan yang saling berdampingan.
b.
Perikatan yang menimbulkan kewajiban mendidik dan memelihara anak
c.
Perikatan karena adanya perbuatan melawan hukum.
d.
Perikatan yang timbul karena perbuatan sukarela, sehingga perbuatan sukarela
tersebut haruslah dituntaskan.
e.
Perikatan yang timbul dari pembayaran tidak terhutang.
f.
Perikatan yang timbul dari perikatan wajar.
Sumber Hukum Kontrak , antara lain :
a.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur khusus untuk jenis kontrak
tertentu atau mengatuir aspek tertentu dari kontrak.
b.
Yurisprudensi, yakni putusan-putusan hakim yang memutuskan perkara berkenaan
dengan kontrak.
c.
Perjanjian Internasional, baik bersifat bilateral atau multilateral yang
mengatur tentang aspek bisnis internasional.
d.
Kebiasaan-kebiasaan bisnis yang berlaku dalam praktek sehari-hari.
e.
Doktrin atau pendapat para ahli yang telah dianut secara meluas.
f. Hukum
adat di daerah tertentu sepanjang yang menyangkut denganh kontrak-kontrak
tradisional bagi masyarakat pedesaan (Munir Fuady, 2005 : 10).
pasal 1320 KUH.Pdt yang
menyaratkan 4 unsur yang harus ada, yaitu :
Secara subyektif (jika tidak
dipenuhi, tidak batal demi hukum) :
1.
Sepakat
mereka yang mengikatkan diri : sama-sama dikehendaki oleh pihak yang
bersangkutan
2.
kecakapan
untuk membuat perjanjian : memiliki syarat yang sesuai dengan kecakapan
Secara
objektif (jika tidak dipenuhi,batal demi hukum) :
3.
suatu
hal tertentu : ditentukan jenisnya
4.
suatu
sebab yang halal
isi dari
perjanjian itu sendiri missal dalam ;
- perjanjian jual beli : isinya adalah pihak yang satu menghendaki
uang dan pihak lainya menghendaki
barang
- Sewa memyewa : isinya pihak
yang satu menghendaki kenikmatan barang yang disewanya, sedangkan pihak lainya
menghendaki uang
3.
Asas-asas dalam Perjanjian/Kontrak
a. Asas
kontrak sebagai hukum yang mengatur
Hukum
mengatur adalah peraturan-peraturan hukum yang berlaku bagi subjek hukum,
misalnya para pihak dalam suatu kontrak. Akan tetapi ketentuan hukum seperti
ini tidak mutlak berlakunya karena jika para pihak mengatur sebaliknya, maka
yang berlaku adalah apa yang diatur oleh para pihak tersebut,sehingga dapat
disimpangi oleh para pihak tersebut. Termasuk dalam kategori hukum mengatur.
b. Asas
kebebasan berkontrak
Dalam
hal ini yang dimaksud dengan asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang
mengajarkan bahwa para pihak dalam suatu kontrak pada pada prinsipnya bebas
untuk membuat atau tidak membuat kontrak, demikian juga kebebasannya untuk
mengatur sendiri isi kontrak tersebut.Dibatasi oleh :
1. Harus
memenuhi syarat sebagai suatu kontrak
2. Tidak
dilarang oleh undang-undang
3. Tidak
bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku
4. Harus
dilaksanakan dengan iktikad baik.
c. Asas
Pacta Sunt Servanda
Pacta
Sunt Servanda berarti suatu kontrak yang dibuat secara sah oleh para pihak
mengikat para pihak tersebut secara penuh sesuai isi kontrak tersebut. Apabila
pihak yang terlibat tidak menuruti kontrak yang telah dibuat , oleh hukum
disediakan ganti rugi atau pemaksaan kontrak.
d. Asas
konsensual
Asas
konsensual adalah bahwa jika suatu kontrak telah dibuat, maka dia telah sah dan
mengikat secara penuh, bahkan pada prinsipnya persyaratan tertulis pun tidak
disyaratkan oleh hukum kecuali untuk beberapa jenis kontrak tertentu, yang
memang dipersyaratkan secara tertulis. Syarat tertulis tersebut misalnya
dipersyaratkan untuk jenis kontrak berikut ini :
1.
Kontrak perdamaian
2.
Kontrak pertanggungan
3.
Kontrak penghibahan
4.
Kontrak jual beli tanah
e. Asas
obligatoir
Asas
obligatoir adalah suatu asas yang menentukan bahwa jika suatu kontrak telah
dibuat, maka para pihak telah terikat, tetapi keterikatannya itu hanya sebatas
timbulnya hak dan kewajiban semata-mata.
Dalam
hal ini kontrak haruslah dilakukan di depan pejabat tertentu, misal di depan
penghulu adat atau ketua adat yang sekaligus juga dilakukan leveringnya (Serah
terima). Jika hanya sekedar janji-janji saja, dalam hukum adat kontrak seperti
dalam sistem obligatoir dalah hukum adat kontrak seperti itu tidak punya
kekuatan sama sekali.
---
4.
Bentuk Perjanjian/Kontrak
Alat-alat
bukti terdiri atas;
1. Bukti
tulisan
2. Bukti
dengan saksi
3. Persangkaan
4.
Pengakuan
5.
Sumpah
4.1.
Bentuk Kontrak
Bentuknya
antara lain :
a. tertulis :
- akta otentik : bentuknya ditentukan
undang-undang ,mempunyai kekuatan pembuktian formil mengenai waktu, tanggal
pembuatan, penandatangan, tempat pembuatan, identitas yang hadlir dan mempunyai kekuatan pembuktian
materiil yaitu meteriil akta atau isi
akta adalah benar
Fungsi
akta :
1.
Formalitas
Causa : artinya
harus memenuhi persyaratan formal agar suatu pebuatan hukum sempurna
2.
Probationes
Causa : adalah
sebagai alat bukti karena memang sejak semula dimaksudkan untuk
dijadikan
alat bukti
Pejabat
Umum yang berwenang membuat akta otentik :
-
Notaris
-
Kantor Urusan Agama (
berwenang menerbitkan akta perkawinan unt orang Islam)
-
Pengadilan Agama (menerbitkan
akta perceraian)
-
Kantor Catatan Sipil(
berwenang menerbitkan akta kelahiran, perkawinan dan perceraian bg non muslim
DLL)
-
Kantor Lelang Negara (
akta keputusan lelalng)
-
Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) berwenang menerbitkan akta peralihan hak dll
Akta
Otentik terdiri dari :
1. Partij
akta : akta yang memuat
keterangan-keterangan dari para mengadap
dihadapan pejabat umum ( notaris ) .
Contoh ; Akta Perjanjian Kredit
yg notariil, akta pendirian PT, CV
2. Ambtelijke
akta : Akta yang dibuat oleh pejabat umum
atas segala apa yang didengar, dilihat dan disaksikan oleh pejabat
umum perbuatan atau kenyataan yang
terjadi dihadapan pejabat umum ( notaris )
Contoh
; akta Rapat umum pemegang saham ( RUPS)
- akta di bawah
tangan : perjanjian (kontrak) yang dibuat tanpa campur tangan / perantara
pejabat umum. Apabila diakui oleh penandatangan tidak disangkal baru mempunyai
kekuatan pembuktian yang sempurna, sama halnya dengan akta otentik).
Dibagi
menjadi 3 jenis ;
1.
akta
dibawah tangan yang hanya bermeterai saja dan hanya ditanda tangani oleh para
pihak tanpa melibatkan pejabat umum / notaris
2.
akta
dibawah tangan didaftarkan < WAARMEKEN / dibukukan dlm buku notaris oleh notaris. Dlm akta ini notaries menjamin
akta tsb memang benar telah ada pada hari dan tanggal dilakukan
pendaftaran/pembukuan oleh notaris
3.
akta
dibawah tangan yang dilegalisir oleh notaries adalah akta dibawah tangan yg
ditanda tangani dan disahkan di depan notaries/pejabat yg berwenang
dalam akta ini notaries menjamin
;
-
orang yg namanya tercantum dalam akta adalah orang yg
menandatangani kontraknya
-
tanggal tanda tangan tsb dilakukan pada tanggal yg disebutkan dalam
kontrak
b. tidak
tertulis : sulit dalam pembuktian jika ada sengketa
Sifatnya
sama-sama mengikat , asal memenuhi syarat Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum
Perdata tentang syarat sah perjanjian.
4.2 . Macam kontrak
Menurut
civil law : akte otentik (partij akte , ambtelijke akte) , akte di bawah tangan
Menurut
common law : format contract , informal contract / simple contract.
4.3.Mekanisme
Pembuatan dan Penyusunan Kontrak
Sesuai
sistem hukum , dibagi berdasarkan:
-
Civil law legal system
-
common law legal system
4.4
Syarat sahnya perjanjian
Menurut
civil law legal system:
a.
kesepakatan
b. legal
system
c.kecakapan
Menurut
common law legal system :
a.offer
b.acceptance
c.mutual
assent
d.capacity
e.consideration
f.legality
---
5.
Wanprestasi dan Akibat-Akibatnya
Prestasi
: pelaksanaan dari isi kontrak yang telah diperjanjikan dan disepakati bersama.
Wanprestasi
: tidak dilaksanakannya suatu prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya
seperti yang telah disanggupi kedua belah pihak.
Menurut
Subekti wanprestasi dibagi dalam empat bentuk yaitu:
1. Tidak
melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan
2.
Melaksanakan apa yang dijanjikan, tapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
3.
Melakukan apa yang dijanjikan, tapi terlambat
4.
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan
Tindakan
wanprestasi memiliki konsekuensi yakni ganti rugi secara material juga
immaterial , jenisnya antara lain :
a. Ganti
rugi saja
b.
Pelaksanaan kontrak tanpa ganti rugi
c.
Pelaksanaan kontrak dengan ganti rugi
d.
Pembatalan kontrak tanpa ganti rugi
e.
Pembatalan kontrak dengan ganti rugi (Munir Fuady, 2005:21).
---
6.
Penyusunan Perjanjian/Kontrak
Langkah-langkah pembuatan dan
penyusunan Kontrak
1.
melakukan
identifikasi para pihak
2.
Mendokumentasikan/melakukan
penyerapan segala keinginan/kehendak para pihak
3.
mengumpulkan
segala dokumen-dokumen (warkah) penunjang baik yang berkaitan dengan hal
kontrak
4.
Membuat
dan menyusun kontrak
Isinya
antara lain :
1. JUDUL AKTA ( HEADING )
2. PEMBUKAAN ( OPENING )
3. KOMPARISI : bagian dari suatu akta yang
berisi atau yang memuat keterangan-keterangan tentang identitas para pihak , perannya , serta
kecapakan dan kewenangan
PARA PIHAK (PARTIES)
4. PREMISE (RECITALS)
Para pihak yang
terlibat dalam suatu perjanjian dibagi
dalam 2 kelompok ;
1.
perorangan
dan
2. badan usaha, sedangkan badan usaha pun
dibagi 2 yaitu;
a. badan usaha yang ber badan hukum
b. badan usaha yang tidak ber badan
hukum
DASAR/PERTIMBANGAN
5.
ISI
PERJANJIAN
Dilihat pada pengelompok unsure-unsur dapat dikelompokan dalam 3 bagian
- Unsur
Esensialia (Essential Elemen) : unsur mutlak
- Unsur
Naturalia (Natural Elemen)
- Unsur
Accidentalia : unsur perjanjian tambahan
KETENTUAN
DAN PERSYARATAN : bagian dari suatu suatu kontrak yang terdiri dari
kalimat/sejumlah
kalimat yang menggambarkan kondisi dan
informasi tentang apa yang
disepakati. Terbagi jadi ketentuan umum ,
ketentuan pokok , serta ketentuan petunjuk
(TERMS AND
CONDITIONS)
6. PENUTUP (CLOSURE)
ada
4 hal yang harus diingat dalam bagian ini, yaitu;
a. sebagai suatu penekanan bahwa
kontrak ini adalah alat bukti
b. sebagian bagian yangmenyebutkan
tempat pembuatan dan penandatangan
c. sebagai ruang untuk menyebutkan
saksi 2x
7. TANDA TANGAN (ATTESTATION)
¨
SAKSI-SAKSI
(WITNESSES)
syarat untuk menjadi saksi-saksi;
-
dianggap
sbg tdk cakap menjadi saksi adalah para anggota keluarga dan semenda dlmgaris
lurus dari salah satu pihak, begitu pula suami/istri sekalipun telah cerai
(pasal 1910 BW)
-
selain
itu harus memenuhi unsure 2x kecakapan melakukan perbuatan hokum seperti juga
para pihak dalam suatu perjanjian
¨
LAMPIRAN
(ATTACHMENTS/EXHIBITS)
---
7.
Hapusnya Perjanjian/Kontrak
Menurut
Pasal 1381 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, perjanjian/kontrak dapat hapus
dengan cara :
a.
Karena pembayaran
b.
Karena penawaran pembayaran tunai, diikutidengan penyimpanan atau penitipan
c.
karena pembaharuan utang
d.
karena perjumpaan utang atau kompensasi
e.
karena percampuran utang
f.
karena pembebasan utang
g.
karena musnahnya barang yang terutang
h.
karena kebatalan atau pembatalan
Sumber : Modul 9 Komunikasi dan Etika Profesi Universitas Mercu Buana
No comments:
Post a Comment
Budayakan komen :)