Tuesday, December 8, 2015

Pertemuan 9 Komunikasi dan Etika Profesi - Kontrak

1.Pengertian
            Menurut Subekti, kontrak atau perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata disebutkan bahwa pengertian perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih
---
2.Pengaturan
            Kontrak diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata di Buku ketiga tentang Perikatan yang mengatur antara lain perikatan yang timbul dari perjanjian serta perikatan yang timbul dari undang-undang.Buku ini menganut sistem terbuka yang berarti bisa melakukan perjanjian dalam hal apapun sepanjang tidak melanggar undang-undang.

            Contoh perikatan yang lahir dari undang-undang sebagi berikut :

a. Perikatan yang menimbulkan kewajiban-kewajiban tertentu diantara penghuni pekarangan yang saling berdampingan.
b. Perikatan yang menimbulkan kewajiban mendidik dan memelihara anak
c. Perikatan karena adanya perbuatan melawan hukum.
d. Perikatan yang timbul karena perbuatan sukarela, sehingga perbuatan sukarela tersebut haruslah dituntaskan.
e. Perikatan yang timbul dari pembayaran tidak terhutang.
f. Perikatan yang timbul dari perikatan wajar.


            Sumber Hukum Kontrak , antara lain :

a. Peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur khusus untuk jenis kontrak tertentu atau mengatuir aspek tertentu dari kontrak.
b. Yurisprudensi, yakni putusan-putusan hakim yang memutuskan perkara berkenaan dengan kontrak.
c. Perjanjian Internasional, baik bersifat bilateral atau multilateral yang mengatur tentang aspek bisnis internasional.
d. Kebiasaan-kebiasaan bisnis yang berlaku dalam praktek sehari-hari.
e. Doktrin atau pendapat para ahli yang telah dianut secara meluas.
f. Hukum adat di daerah tertentu sepanjang yang menyangkut denganh kontrak-kontrak tradisional bagi masyarakat pedesaan (Munir Fuady, 2005 : 10).


pasal 1320 KUH.Pdt yang menyaratkan 4 unsur yang harus ada, yaitu :
Secara subyektif (jika tidak dipenuhi, tidak batal demi hukum) :
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan diri : sama-sama dikehendaki oleh pihak yang bersangkutan
2.      kecakapan untuk membuat perjanjian : memiliki syarat yang sesuai dengan kecakapan
Secara objektif (jika tidak dipenuhi,batal demi hukum) :
3.      suatu hal tertentu : ditentukan jenisnya
4.      suatu sebab yang halal
isi dari perjanjian itu sendiri missal dalam ;

- perjanjian jual beli :  isinya adalah pihak yang satu menghendaki uang dan pihak lainya   menghendaki barang
- Sewa memyewa : isinya pihak yang satu menghendaki kenikmatan barang yang disewanya, sedangkan pihak lainya menghendaki uang

3. Asas-asas dalam Perjanjian/Kontrak


a. Asas kontrak sebagai hukum yang mengatur
Hukum mengatur adalah peraturan-peraturan hukum yang berlaku bagi subjek hukum, misalnya para pihak dalam suatu kontrak. Akan tetapi ketentuan hukum seperti ini tidak mutlak berlakunya karena jika para pihak mengatur sebaliknya, maka yang berlaku adalah apa yang diatur oleh para pihak tersebut,sehingga dapat disimpangi oleh para pihak tersebut. Termasuk dalam kategori hukum mengatur.


b. Asas kebebasan berkontrak
Dalam hal ini yang dimaksud dengan asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang mengajarkan bahwa para pihak dalam suatu kontrak pada pada prinsipnya bebas untuk membuat atau tidak membuat kontrak, demikian juga kebebasannya untuk mengatur sendiri isi kontrak tersebut.Dibatasi oleh :
1. Harus memenuhi syarat sebagai suatu kontrak
2. Tidak dilarang oleh undang-undang
3. Tidak bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku
4. Harus dilaksanakan dengan iktikad baik.


c. Asas Pacta Sunt Servanda
Pacta Sunt Servanda berarti suatu kontrak yang dibuat secara sah oleh para pihak mengikat para pihak tersebut secara penuh sesuai isi kontrak tersebut. Apabila pihak yang terlibat tidak menuruti kontrak yang telah dibuat , oleh hukum disediakan ganti rugi atau pemaksaan kontrak.


d. Asas konsensual
Asas konsensual adalah bahwa jika suatu kontrak telah dibuat, maka dia telah sah dan mengikat secara penuh, bahkan pada prinsipnya persyaratan tertulis pun tidak disyaratkan oleh hukum kecuali untuk beberapa jenis kontrak tertentu, yang memang dipersyaratkan secara tertulis. Syarat tertulis tersebut misalnya dipersyaratkan untuk jenis kontrak berikut ini :
1. Kontrak perdamaian
2. Kontrak pertanggungan
3. Kontrak penghibahan
4. Kontrak jual beli tanah


e. Asas obligatoir
Asas obligatoir adalah suatu asas yang menentukan bahwa jika suatu kontrak telah dibuat, maka para pihak telah terikat, tetapi keterikatannya itu hanya sebatas timbulnya hak dan kewajiban semata-mata.
Dalam hal ini kontrak haruslah dilakukan di depan pejabat tertentu, misal di depan penghulu adat atau ketua adat yang sekaligus juga dilakukan leveringnya (Serah terima). Jika hanya sekedar janji-janji saja, dalam hukum adat kontrak seperti dalam sistem obligatoir dalah hukum adat kontrak seperti itu tidak punya kekuatan sama sekali.


---
4. Bentuk Perjanjian/Kontrak


Alat-alat bukti terdiri atas;
1. Bukti tulisan
2. Bukti dengan saksi
3. Persangkaan
4. Pengakuan
5. Sumpah


4.1. Bentuk Kontrak
Bentuknya antara lain :
a.  tertulis :
-  akta otentik : bentuknya ditentukan undang-undang ,mempunyai kekuatan pembuktian formil mengenai waktu, tanggal pembuatan, penandatangan, tempat pembuatan, identitas yang hadlir  dan mempunyai kekuatan pembuktian materiil  yaitu meteriil akta atau isi akta adalah benar
Fungsi akta :
1.      Formalitas Causa : artinya harus memenuhi persyaratan formal agar suatu pebuatan hukum sempurna
2.      Probationes Causa : adalah sebagai alat bukti karena memang sejak semula dimaksudkan untuk           
     dijadikan alat bukti
Pejabat Umum yang berwenang membuat akta otentik :
-           Notaris
-           Kantor Urusan Agama ( berwenang menerbitkan akta perkawinan unt orang Islam)
-           Pengadilan Agama (menerbitkan akta perceraian)
-           Kantor Catatan Sipil( berwenang menerbitkan akta kelahiran, perkawinan dan perceraian bg non muslim DLL)
-           Kantor Lelang Negara ( akta keputusan lelalng)
-           Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berwenang menerbitkan akta peralihan hak dll

Akta Otentik terdiri dari :
1.      Partij akta : akta yang  memuat keterangan-keterangan dari para  mengadap dihadapan pejabat umum ( notaris ) .
Contoh ; Akta Perjanjian Kredit yg notariil, akta pendirian PT, CV
2.      Ambtelijke akta : Akta yang dibuat oleh pejabat umum   atas segala apa yang didengar, dilihat dan disaksikan oleh pejabat umum  perbuatan atau kenyataan yang terjadi dihadapan pejabat umum ( notaris )
Contoh ; akta Rapat umum pemegang saham ( RUPS)
- akta di bawah tangan : perjanjian (kontrak) yang dibuat tanpa campur tangan / perantara pejabat umum. Apabila diakui oleh penandatangan tidak disangkal baru mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, sama halnya dengan akta otentik).
Dibagi menjadi 3 jenis ;
1.      akta dibawah tangan yang hanya bermeterai saja dan hanya ditanda tangani oleh para pihak tanpa melibatkan pejabat umum / notaris
2.      akta dibawah tangan didaftarkan < WAARMEKEN / dibukukan dlm buku notaris  oleh notaris. Dlm akta ini notaries menjamin akta tsb memang benar telah ada pada hari dan tanggal dilakukan pendaftaran/pembukuan oleh notaris
3.      akta dibawah tangan yang dilegalisir oleh notaries adalah akta dibawah tangan yg ditanda tangani dan disahkan di depan notaries/pejabat yg berwenang
dalam akta ini notaries menjamin ;
          - orang yg namanya tercantum dalam akta adalah orang yg   
            menandatangani kontraknya
          - tanggal tanda tangan tsb dilakukan pada tanggal yg disebutkan dalam     
            kontrak
b. tidak tertulis : sulit dalam pembuktian jika ada sengketa
Sifatnya sama-sama mengikat , asal memenuhi syarat Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata tentang syarat sah perjanjian.

4.2  . Macam kontrak
Menurut civil law : akte otentik (partij akte , ambtelijke akte) , akte di bawah tangan
Menurut common law : format contract , informal contract / simple contract.

4.3.Mekanisme Pembuatan dan Penyusunan Kontrak
Sesuai sistem hukum , dibagi berdasarkan:
- Civil law legal system
- common law legal system
4.4 Syarat sahnya perjanjian
Menurut civil law legal system:
a. kesepakatan
b. legal system
c.kecakapan

Menurut common law legal system :
a.offer
b.acceptance
c.mutual assent
d.capacity
e.consideration
f.legality
---


5. Wanprestasi dan Akibat-Akibatnya


Prestasi : pelaksanaan dari isi kontrak yang telah diperjanjikan dan disepakati bersama.
Wanprestasi : tidak dilaksanakannya suatu prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya seperti yang telah disanggupi kedua belah pihak.
Menurut Subekti wanprestasi dibagi dalam empat bentuk yaitu:
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan
2. Melaksanakan apa yang dijanjikan, tapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
3. Melakukan apa yang dijanjikan, tapi terlambat
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan


Tindakan wanprestasi memiliki konsekuensi yakni ganti rugi secara material juga immaterial , jenisnya antara lain :
a. Ganti rugi saja
b. Pelaksanaan kontrak tanpa ganti rugi
c. Pelaksanaan kontrak dengan ganti rugi
d. Pembatalan kontrak tanpa ganti rugi
e. Pembatalan kontrak dengan ganti rugi (Munir Fuady, 2005:21).




---
6. Penyusunan Perjanjian/Kontrak

Langkah-langkah pembuatan dan penyusunan Kontrak

1.      melakukan identifikasi para pihak
2.      Mendokumentasikan/melakukan penyerapan segala keinginan/kehendak para pihak
3.      mengumpulkan segala dokumen-dokumen (warkah) penunjang baik yang berkaitan dengan hal kontrak
4.      Membuat dan menyusun kontrak
Isinya antara lain :
1.      JUDUL AKTA ( HEADING )
2.      PEMBUKAAN ( OPENING )
3.      KOMPARISI : bagian  dari suatu akta yang berisi atau yang memuat keterangan-keterangan tentang  identitas para pihak , perannya , serta kecapakan dan kewenangan
PARA PIHAK (PARTIES)
4.      PREMISE (RECITALS)
Para pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian  dibagi dalam 2 kelompok ;
1.      perorangan dan
2.      badan usaha, sedangkan badan usaha pun dibagi 2 yaitu;
a.       badan usaha yang ber badan hukum
b.      badan usaha yang tidak ber badan hukum

DASAR/PERTIMBANGAN
5.      ISI PERJANJIAN
Dilihat pada pengelompok unsure-unsur  dapat dikelompokan dalam 3 bagian
  1. Unsur Esensialia (Essential Elemen) : unsur mutlak
  2. Unsur Naturalia (Natural Elemen)
  3. Unsur Accidentalia : unsur perjanjian tambahan

KETENTUAN DAN PERSYARATAN : bagian dari suatu suatu kontrak yang terdiri dari kalimat/sejumlah
     kalimat yang menggambarkan kondisi dan informasi tentang apa yang
      disepakati. Terbagi jadi ketentuan umum , ketentuan pokok , serta ketentuan petunjuk

(TERMS AND CONDITIONS)
6.      PENUTUP (CLOSURE)
ada 4 hal yang harus diingat dalam bagian ini, yaitu;
a.       sebagai suatu penekanan bahwa kontrak ini adalah alat bukti
b.      sebagian bagian yangmenyebutkan tempat pembuatan dan penandatangan
c.       sebagai ruang untuk menyebutkan saksi 2x

7.      TANDA TANGAN (ATTESTATION)
¨      SAKSI-SAKSI (WITNESSES)
syarat untuk menjadi saksi-saksi;
-           dianggap sbg tdk cakap menjadi saksi adalah para anggota keluarga dan semenda dlmgaris lurus dari salah satu pihak, begitu pula suami/istri sekalipun telah cerai (pasal 1910 BW)
-           selain itu harus memenuhi unsure 2x kecakapan melakukan perbuatan hokum seperti juga para pihak dalam suatu perjanjian
¨       LAMPIRAN (ATTACHMENTS/EXHIBITS)
---
7. Hapusnya Perjanjian/Kontrak
Menurut Pasal 1381 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, perjanjian/kontrak dapat hapus dengan cara :
a. Karena pembayaran
b. Karena penawaran pembayaran tunai, diikutidengan penyimpanan atau penitipan
c. karena pembaharuan utang
d. karena perjumpaan utang atau kompensasi
e. karena percampuran utang
f. karena pembebasan utang
g. karena musnahnya barang yang terutang
h. karena kebatalan atau pembatalan

Sumber : Modul 9 Komunikasi dan Etika Profesi Universitas Mercu Buana
Reply To This Comment