Tuesday, December 8, 2015

Pertemuan 9 Komunikasi dan Etika Profesi - Kontrak

1.Pengertian
            Menurut Subekti, kontrak atau perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata disebutkan bahwa pengertian perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih
---
2.Pengaturan
            Kontrak diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata di Buku ketiga tentang Perikatan yang mengatur antara lain perikatan yang timbul dari perjanjian serta perikatan yang timbul dari undang-undang.Buku ini menganut sistem terbuka yang berarti bisa melakukan perjanjian dalam hal apapun sepanjang tidak melanggar undang-undang.

            Contoh perikatan yang lahir dari undang-undang sebagi berikut :

a. Perikatan yang menimbulkan kewajiban-kewajiban tertentu diantara penghuni pekarangan yang saling berdampingan.
b. Perikatan yang menimbulkan kewajiban mendidik dan memelihara anak
c. Perikatan karena adanya perbuatan melawan hukum.
d. Perikatan yang timbul karena perbuatan sukarela, sehingga perbuatan sukarela tersebut haruslah dituntaskan.
e. Perikatan yang timbul dari pembayaran tidak terhutang.
f. Perikatan yang timbul dari perikatan wajar.


            Sumber Hukum Kontrak , antara lain :

a. Peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur khusus untuk jenis kontrak tertentu atau mengatuir aspek tertentu dari kontrak.
b. Yurisprudensi, yakni putusan-putusan hakim yang memutuskan perkara berkenaan dengan kontrak.
c. Perjanjian Internasional, baik bersifat bilateral atau multilateral yang mengatur tentang aspek bisnis internasional.
d. Kebiasaan-kebiasaan bisnis yang berlaku dalam praktek sehari-hari.
e. Doktrin atau pendapat para ahli yang telah dianut secara meluas.
f. Hukum adat di daerah tertentu sepanjang yang menyangkut denganh kontrak-kontrak tradisional bagi masyarakat pedesaan (Munir Fuady, 2005 : 10).


pasal 1320 KUH.Pdt yang menyaratkan 4 unsur yang harus ada, yaitu :
Secara subyektif (jika tidak dipenuhi, tidak batal demi hukum) :
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan diri : sama-sama dikehendaki oleh pihak yang bersangkutan
2.      kecakapan untuk membuat perjanjian : memiliki syarat yang sesuai dengan kecakapan
Secara objektif (jika tidak dipenuhi,batal demi hukum) :
3.      suatu hal tertentu : ditentukan jenisnya
4.      suatu sebab yang halal
isi dari perjanjian itu sendiri missal dalam ;

- perjanjian jual beli :  isinya adalah pihak yang satu menghendaki uang dan pihak lainya   menghendaki barang
- Sewa memyewa : isinya pihak yang satu menghendaki kenikmatan barang yang disewanya, sedangkan pihak lainya menghendaki uang

3. Asas-asas dalam Perjanjian/Kontrak


a. Asas kontrak sebagai hukum yang mengatur
Hukum mengatur adalah peraturan-peraturan hukum yang berlaku bagi subjek hukum, misalnya para pihak dalam suatu kontrak. Akan tetapi ketentuan hukum seperti ini tidak mutlak berlakunya karena jika para pihak mengatur sebaliknya, maka yang berlaku adalah apa yang diatur oleh para pihak tersebut,sehingga dapat disimpangi oleh para pihak tersebut. Termasuk dalam kategori hukum mengatur.


b. Asas kebebasan berkontrak
Dalam hal ini yang dimaksud dengan asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang mengajarkan bahwa para pihak dalam suatu kontrak pada pada prinsipnya bebas untuk membuat atau tidak membuat kontrak, demikian juga kebebasannya untuk mengatur sendiri isi kontrak tersebut.Dibatasi oleh :
1. Harus memenuhi syarat sebagai suatu kontrak
2. Tidak dilarang oleh undang-undang
3. Tidak bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku
4. Harus dilaksanakan dengan iktikad baik.


c. Asas Pacta Sunt Servanda
Pacta Sunt Servanda berarti suatu kontrak yang dibuat secara sah oleh para pihak mengikat para pihak tersebut secara penuh sesuai isi kontrak tersebut. Apabila pihak yang terlibat tidak menuruti kontrak yang telah dibuat , oleh hukum disediakan ganti rugi atau pemaksaan kontrak.


d. Asas konsensual
Asas konsensual adalah bahwa jika suatu kontrak telah dibuat, maka dia telah sah dan mengikat secara penuh, bahkan pada prinsipnya persyaratan tertulis pun tidak disyaratkan oleh hukum kecuali untuk beberapa jenis kontrak tertentu, yang memang dipersyaratkan secara tertulis. Syarat tertulis tersebut misalnya dipersyaratkan untuk jenis kontrak berikut ini :
1. Kontrak perdamaian
2. Kontrak pertanggungan
3. Kontrak penghibahan
4. Kontrak jual beli tanah


e. Asas obligatoir
Asas obligatoir adalah suatu asas yang menentukan bahwa jika suatu kontrak telah dibuat, maka para pihak telah terikat, tetapi keterikatannya itu hanya sebatas timbulnya hak dan kewajiban semata-mata.
Dalam hal ini kontrak haruslah dilakukan di depan pejabat tertentu, misal di depan penghulu adat atau ketua adat yang sekaligus juga dilakukan leveringnya (Serah terima). Jika hanya sekedar janji-janji saja, dalam hukum adat kontrak seperti dalam sistem obligatoir dalah hukum adat kontrak seperti itu tidak punya kekuatan sama sekali.


---
4. Bentuk Perjanjian/Kontrak


Alat-alat bukti terdiri atas;
1. Bukti tulisan
2. Bukti dengan saksi
3. Persangkaan
4. Pengakuan
5. Sumpah


4.1. Bentuk Kontrak
Bentuknya antara lain :
a.  tertulis :
-  akta otentik : bentuknya ditentukan undang-undang ,mempunyai kekuatan pembuktian formil mengenai waktu, tanggal pembuatan, penandatangan, tempat pembuatan, identitas yang hadlir  dan mempunyai kekuatan pembuktian materiil  yaitu meteriil akta atau isi akta adalah benar
Fungsi akta :
1.      Formalitas Causa : artinya harus memenuhi persyaratan formal agar suatu pebuatan hukum sempurna
2.      Probationes Causa : adalah sebagai alat bukti karena memang sejak semula dimaksudkan untuk           
     dijadikan alat bukti
Pejabat Umum yang berwenang membuat akta otentik :
-           Notaris
-           Kantor Urusan Agama ( berwenang menerbitkan akta perkawinan unt orang Islam)
-           Pengadilan Agama (menerbitkan akta perceraian)
-           Kantor Catatan Sipil( berwenang menerbitkan akta kelahiran, perkawinan dan perceraian bg non muslim DLL)
-           Kantor Lelang Negara ( akta keputusan lelalng)
-           Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berwenang menerbitkan akta peralihan hak dll

Akta Otentik terdiri dari :
1.      Partij akta : akta yang  memuat keterangan-keterangan dari para  mengadap dihadapan pejabat umum ( notaris ) .
Contoh ; Akta Perjanjian Kredit yg notariil, akta pendirian PT, CV
2.      Ambtelijke akta : Akta yang dibuat oleh pejabat umum   atas segala apa yang didengar, dilihat dan disaksikan oleh pejabat umum  perbuatan atau kenyataan yang terjadi dihadapan pejabat umum ( notaris )
Contoh ; akta Rapat umum pemegang saham ( RUPS)
- akta di bawah tangan : perjanjian (kontrak) yang dibuat tanpa campur tangan / perantara pejabat umum. Apabila diakui oleh penandatangan tidak disangkal baru mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, sama halnya dengan akta otentik).
Dibagi menjadi 3 jenis ;
1.      akta dibawah tangan yang hanya bermeterai saja dan hanya ditanda tangani oleh para pihak tanpa melibatkan pejabat umum / notaris
2.      akta dibawah tangan didaftarkan < WAARMEKEN / dibukukan dlm buku notaris  oleh notaris. Dlm akta ini notaries menjamin akta tsb memang benar telah ada pada hari dan tanggal dilakukan pendaftaran/pembukuan oleh notaris
3.      akta dibawah tangan yang dilegalisir oleh notaries adalah akta dibawah tangan yg ditanda tangani dan disahkan di depan notaries/pejabat yg berwenang
dalam akta ini notaries menjamin ;
          - orang yg namanya tercantum dalam akta adalah orang yg   
            menandatangani kontraknya
          - tanggal tanda tangan tsb dilakukan pada tanggal yg disebutkan dalam     
            kontrak
b. tidak tertulis : sulit dalam pembuktian jika ada sengketa
Sifatnya sama-sama mengikat , asal memenuhi syarat Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata tentang syarat sah perjanjian.

4.2  . Macam kontrak
Menurut civil law : akte otentik (partij akte , ambtelijke akte) , akte di bawah tangan
Menurut common law : format contract , informal contract / simple contract.

4.3.Mekanisme Pembuatan dan Penyusunan Kontrak
Sesuai sistem hukum , dibagi berdasarkan:
- Civil law legal system
- common law legal system
4.4 Syarat sahnya perjanjian
Menurut civil law legal system:
a. kesepakatan
b. legal system
c.kecakapan

Menurut common law legal system :
a.offer
b.acceptance
c.mutual assent
d.capacity
e.consideration
f.legality
---


5. Wanprestasi dan Akibat-Akibatnya


Prestasi : pelaksanaan dari isi kontrak yang telah diperjanjikan dan disepakati bersama.
Wanprestasi : tidak dilaksanakannya suatu prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya seperti yang telah disanggupi kedua belah pihak.
Menurut Subekti wanprestasi dibagi dalam empat bentuk yaitu:
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan
2. Melaksanakan apa yang dijanjikan, tapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
3. Melakukan apa yang dijanjikan, tapi terlambat
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan


Tindakan wanprestasi memiliki konsekuensi yakni ganti rugi secara material juga immaterial , jenisnya antara lain :
a. Ganti rugi saja
b. Pelaksanaan kontrak tanpa ganti rugi
c. Pelaksanaan kontrak dengan ganti rugi
d. Pembatalan kontrak tanpa ganti rugi
e. Pembatalan kontrak dengan ganti rugi (Munir Fuady, 2005:21).




---
6. Penyusunan Perjanjian/Kontrak

Langkah-langkah pembuatan dan penyusunan Kontrak

1.      melakukan identifikasi para pihak
2.      Mendokumentasikan/melakukan penyerapan segala keinginan/kehendak para pihak
3.      mengumpulkan segala dokumen-dokumen (warkah) penunjang baik yang berkaitan dengan hal kontrak
4.      Membuat dan menyusun kontrak
Isinya antara lain :
1.      JUDUL AKTA ( HEADING )
2.      PEMBUKAAN ( OPENING )
3.      KOMPARISI : bagian  dari suatu akta yang berisi atau yang memuat keterangan-keterangan tentang  identitas para pihak , perannya , serta kecapakan dan kewenangan
PARA PIHAK (PARTIES)
4.      PREMISE (RECITALS)
Para pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian  dibagi dalam 2 kelompok ;
1.      perorangan dan
2.      badan usaha, sedangkan badan usaha pun dibagi 2 yaitu;
a.       badan usaha yang ber badan hukum
b.      badan usaha yang tidak ber badan hukum

DASAR/PERTIMBANGAN
5.      ISI PERJANJIAN
Dilihat pada pengelompok unsure-unsur  dapat dikelompokan dalam 3 bagian
  1. Unsur Esensialia (Essential Elemen) : unsur mutlak
  2. Unsur Naturalia (Natural Elemen)
  3. Unsur Accidentalia : unsur perjanjian tambahan

KETENTUAN DAN PERSYARATAN : bagian dari suatu suatu kontrak yang terdiri dari kalimat/sejumlah
     kalimat yang menggambarkan kondisi dan informasi tentang apa yang
      disepakati. Terbagi jadi ketentuan umum , ketentuan pokok , serta ketentuan petunjuk

(TERMS AND CONDITIONS)
6.      PENUTUP (CLOSURE)
ada 4 hal yang harus diingat dalam bagian ini, yaitu;
a.       sebagai suatu penekanan bahwa kontrak ini adalah alat bukti
b.      sebagian bagian yangmenyebutkan tempat pembuatan dan penandatangan
c.       sebagai ruang untuk menyebutkan saksi 2x

7.      TANDA TANGAN (ATTESTATION)
¨      SAKSI-SAKSI (WITNESSES)
syarat untuk menjadi saksi-saksi;
-           dianggap sbg tdk cakap menjadi saksi adalah para anggota keluarga dan semenda dlmgaris lurus dari salah satu pihak, begitu pula suami/istri sekalipun telah cerai (pasal 1910 BW)
-           selain itu harus memenuhi unsure 2x kecakapan melakukan perbuatan hokum seperti juga para pihak dalam suatu perjanjian
¨       LAMPIRAN (ATTACHMENTS/EXHIBITS)
---
7. Hapusnya Perjanjian/Kontrak
Menurut Pasal 1381 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, perjanjian/kontrak dapat hapus dengan cara :
a. Karena pembayaran
b. Karena penawaran pembayaran tunai, diikutidengan penyimpanan atau penitipan
c. karena pembaharuan utang
d. karena perjumpaan utang atau kompensasi
e. karena percampuran utang
f. karena pembebasan utang
g. karena musnahnya barang yang terutang
h. karena kebatalan atau pembatalan

Sumber : Modul 9 Komunikasi dan Etika Profesi Universitas Mercu Buana
Reply To This Comment

Friday, June 21, 2013

Kecerdasan Bab 11

Berikut power point untuk bab 11 , Kecerdasan :

Demikian dari saya dan semoga membantu :)
Reply To This Comment

Friday, June 14, 2013

Multimedia

Berikut adalah slide untuk bab 10 Multimedia :




Pilihan Berganda
  1. CBT adalah sistem yang digunakan untuk keperluan :
(A)Hiburan
(B)Penyajian informasi
(C)Presentasi bisnis
(D)Pelatihan
2. Format berkas suara yang hanya dapat digunakan untuk menyimpan instruyen
Musik
(A)WAVE
(B)MIDI
(C)MP3
(D)AU
3. Yang tidak tergolong sebagai format berkas suara
(A)AIFF
(B)MIDI
(C)MP3
(D)PNG
4. Tidak tergolong sebagai format gambar
(A)TIFF
(B)BMP
(C)WMF
(D)WMA
5. Format gambar yang mendukung animasi:
(A)GIF
(B)BMP
(C)PCX
(D)WMF
6. Format gambar yang mendukung transparasi terhadap latar belakang:
(A)GIF
(B)BMP
(C)PCX
(D)WMF
7. Format gambar yang dirancang oleh W3C; PNG
(A)BMP
(B)TIFF
(C)JPG
(D)GIF
8. Yang tidak tergolong sebagai berkas film:
(A)AVI
(B)MOV
(C)MPEG
(D)MP3


ISIAN
  1. Teknik ysng memampatkan data sehingga gambar rekonstruksi hasil pemampatan mempunyai perbedaan dangan gambar asli, tetapi bagi mata manusia kelihatan sama disebut teknik_________lossy________
  2. Perangkat lunak yang secara khusus ditunjukkan untuk membuat aplikasi multimedia disebut_______Authoware, Quest, Icon Author, dan Multimedia Director., multimedia authoring system___________
  3. Istilah yang menyatakan gangguan yang dialami oleh para pengguna virtual reality yaitu_________Cybersicness, yaitu penderita akan merasakan ketegangan mata dan bahakan disertai rasa pusing, yang diakibatkan penggunaan aplikasi virtual reality yg terlalu lama dan terlalu sering. _________
  4. Kepanjangan AVI yaitu________Audio/Video Interleaved. ____________
  5. Kepanjangan MPEG yaitu_______Motion Picture Expert Group _____________


URAIAN
  1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan multimedia?
    Jawaban: Multimedia adalah media yang menggabungkan dua unsur atau lebih media yang terdiri dari teks, grafis, gambar, foto, audio, video dan animasi secara terintegrasi. Jika kita tinjau dari kata ‘Multimedia” berarti “melibatkan banyak media”.
  2. Jelaskan pula apa yang dimaksud virtual reality?
    Jawaban: Virtual reality (VR) atau realitas maya adalah teknologi yang membuat pengguna dapat berinteraksi dengan suatu lingkungan yang disimulasikan oleh komputer (computer-simulated environment), suatu lingkungan sebenarnya yang ditiru atau benar-benar suatu lingkungan yang hanya ada dalam imaginasi
  3. Sebutkan paling tidak 6 kelompok aplikasi dari multimedia?
    Jawaban: Presentasi Bisnis, Pelatihan Berbasis Komputer (CBT), Hiburan, Pendidikan, Penyajian Informasi, Kios Interaktif, Telekonferensi.
    Apa yang dimaksud dengan morphing?
  4. Jawaban: Morphing ialah Teknik ini menggunakan konsep metamorfose dari suatu gambar awal menjadi gambar akhir. Contohnya merubah wajah seseorang menjadi binatang
  5. Berikan contoh aplikasi virtual reality?
    Jawaban: Simulasi penerbangan, simulasi perang (militer), Perancangan gedung (arsitektur), Game 3D (hiburan), pelatihan yang yg membutuhan visualisasi, Simulasi Ski, dan masih banyak lagi contoh aplikasi yg ada di sekitar kita.
Reply To This Comment

Friday, June 7, 2013

Cara Kerja Transfer Data pada beberapa peralatan

Berikut adalah power point untuk bab 8 - Komunikasi  Data :




1.Surat elektronik (e-mail)

cara pengiriman :
a.kita menulis e-mail
b.email dikirimkan melalui port SMTP server 
c.melalui internet dikirimkan antar satu jaringan dengan komputer penerima lain
d. di komputer penerima menggunakan server POP3


2. ATM
Untuk melakukan berbagai transaksi di ATM, membutuhkan sebuah kartu identitas nasabah yang di dalamnya terdapat nama nasabah, ID nasabah, danlain-lain, yang biasanya disebut KARTU ATM.






saat memulai transaksi menggunakan ATM , setelah memasukkan kartu , akan diminta untuk memasukkan pin pengaman untuk mengamankan transaksi anda , dan tentunya pin ini akan dienkripsi sehingga kejadian yang tak diinginkan bisa diminimalisir .

Hasil pengenkripsian ini kemudian dikirimkan ke server komputer yang dimiliki oleh bank terkait , biasanya proses transmisinya melalui jaringan satelit .

3.Credit checking system 

Setelah bank menyetujui kartu kredit yang anda ajukan, bank akan memberikan PIN sama seperti anda menerima kartu ATM dari bank.
Saat anda berbelanja di toko, mall, dan lain-lain- yang di akui oleh bank penerbit sebagai rekanan (merchant), kartu tersebut sudah bisa digunakan.
Merchant memiliki alat verifikasi elektronik (Electronic verification ) yang bisa mengidentifikai kartu kredit yang digunakan apakah masih berlaku atau tidak, limit dari transaksi yang di izinkan, data ini didapat dari pita magnetik yang berada di belakang kartu kredit. Jika masih berlaku transaksi dilanjutkan. Pemegang kartu memasukan PIN yang diterima dari bank penerbit, transaksi berjalan

4. Hotel reservation system

Hotel Reservation System yang berarti Sistem Informasi Reservasi Perhotelan merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang menawarkan suatu jasa dalam hal pendataan administrasi pada Reservasi perhotelan yang sangat memerlukan ketepatan mekanisme dan penataan yang terorganisir agar data dapat terkemas dan terjaga keamanannya dengan baik dalam bentuk database. Database tersebut dibuat dengan tujuan agar proses kerja lebih optimal dan dapat dilakukan secara cepat dan tepat dengan tingkat kesalahan yang dapat diminimalisasi.

5.Traffic Control System

Lampu lalu lintas merupakan salah satu perangkat pengendali lalu lintas, penetapan berapa detik waktu hijau, merah dan kuning dilakukan berdasarkan perhitungan lamanya waktu atas dasar besarnya arus lalu lintas yang masuk ke persimpangan. Besarnya arus lalu lintas disurvai kemudian data dimasukkan dalam formula untuk penetapan waktu yang paling baik. Namun besarnya arus berubah sepanjang waktu sehingga penetapan waktu tersebut hanya cocok dengan waktu pelaksanaan survai. Untuk meningkatkan akurasi pendekatan yang digunakan adalah dengan melakukan pengumpulan data secara terus menerus dengan menggunakan Loop detector (ditanam dibawah permukaan jalan) ataupun detektor lainnya sehingga perhitungan waktu diserahkan kepada controler (komputer) untuk menetapkan waktu terbaiknya.

6.Police Emergency System 
Server host yang terdiri dari modul komunikasi nirkabel, sebuah sistem, database dan sebuah microprocessor; kata host server yang menerima sinyal dari kartu magnetik dan hakim sumber sinyal, dan polisi-sistem darurat polisi-warga sambungan menerima sinyal dari kata host server dan menghubungkan dengan polisi segera bagi polisi untuk pergi di tempat kejadian dalam waktu,kata dari padanya alat identifikasi kata kartu magnetis digunakan sebagai identifikasi pengguna, ketika ada peristiwa darurat terjadi, pengguna-down menekan tombol darurat dan tombol konfirmasi bersamaan untuk menghasilkan sinyal dan sinyal yang akan diteruskan ke host server melalui komunikasi nirkabel modul,komunikasi nirkabel kata modul server menerima sinyal yang berasal dari kartu magnetik dan mengirimkan sinyal ke mikroprosesor; mengatakan prosesor membandingkan data dalam database untuk menilai apakah sumber sinyal sesuai dengan data dalam database, jika ya, kata sinyal ditularkan oleh kata host server ke polisi segera untuk polisi tiba di tempat kejadian di mana kejahatan terjadi.

7.Airline Seat reservation system
Bagian dari Passenger Service System yang mendukung aplikasi kontak langsung dengan penumpang, ARS memiliki interface GDS atau Global Distribution System yang mendukung agen-agen perjalanan untuk pemesanan tiket dalam satu sistem .
Agen perjalanan dan lain saluran distribusi tidak langsung mengakses GDS sama seperti yang diakses oleh maskapai penerbangan 'sistem reservasi, dan semua pesan ditularkan oleh sistem pesan standar yang berfungsi terutama pada pesan TTY bernama SITA.  Karena sistem reservasi maskapai penerbangan bisnis aplikasi kritis, dan fungsional mereka cukup kompleks, operasi sebuah rumah dalam sistem reservasi maskapai penerbangan relatif mahal.
Sebelum deregulasi, maskapai penerbangan yang dimiliki sistem reservasi mereka sendiri dengan berlangganan agen perjalanan mereka. Hari ini, GDS dijalankan oleh perusahaan independen dengan maskapai penerbangan dan agen-agen perjalanan sebagai pelanggan utama


disadur dari 


Reply To This Comment

Aplikasi pada Jaringan Komputer

Berikut adalah slide show untuk bab 9 - Jaringan komputer 



1.NetResView
Adalah aplikasi yang menampilkan perangkat-perangkat apa saja yang terhubung dengan jaringan komputer tersebut .


2.LastPass
aringan Password manajer LastPass membantu Anda membuat dan mengelola password yang kompleks untuk setiap situs yang Anda kunjungi di Web. Ini tersedia untuk hampir semua sistem operasi dan browser Web yang dikenal manusia, dan ia menyimpan password online dengan aman


3.Gladinet Cloud Desktop Starter Edition.
Jika Anda menggunakan Amazon S3, Google Docs, Windows Live SkyDrive, atau bentuk lain dari penyimpanan online, Gladinet Cloud Desktop Starter Edition akan melakukan muont penyimpanan sebagai huruf drive pada Windows Explorer sehingga Anda dapat memperlakukannya seolah-olah itu pada jaringan lokal Anda (drag dan drop file, dll) perangkat lunak ini juga akan memungkinkan Anda menjadwal, memulai, dan pause serta  melanjutkan transfer file ke dan dari komputer.


4. inSSIDer
Masalah hasil kinerja dari beberapa jaringan Wi-Fi nirkabel sering mengganggu satu sama lain dengan mencoba menggunakan frekuensi yang sama atau berdekatan. inSSIDer dapat memberitahu Anda bagaimana ramainya wilayah udara Anda, dan melakukan scan jaringan nirkabel di dekatnya dan memberi laporan antara lain saluran yang digunakan oleh masing-masing jaringan sehingga Anda dapat memindahkan peralatan Anda ke daerah dengan ruangan yang lain.




5.Look@LAN

Software ini bisa digunakan pada OS apapun, pengoperasiannya pun cukup mudah, software ini akan menampilakan laporan yang menyatakan keadaan jaringan pada saat itu, dalam bentuk tabel. Beberapa fitur yang dimiliki software ini adalah :
1.  Mengetahui IP Address, pada komputer jaringan
2.  Mengetahui status konektivitas dengan jaringan
3.  Distance
4. Serta mengetahui sistem operasi yang digunakan oleh komputer pada jaringan tersebut
5. Mengetahui hostname, netBIOS name, netBIOS user, SNMP status dan Trap.
6. Menginformasikan pada komputer server, host yang sedang online/offline





disadur dari :





Reply To This Comment